Usut Korupsi e-KTP, KPK Panggil Delapan Saksi
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karenanya, KPK memanggil sejumlah saksi dalam kasus itu.
Salah satu saksi yang dipanggil adalah Direktur Keuangan PT Quadra Solution, Willy Nusantara Najoan. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (25/4).
Selain Willy, KPK juga memanggil Kasubdit Identitas Penduduk Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Drajat Wisnu Setyawan, PNS Kemendagri Pringgo Hadi Tjahyono, mantan Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya, Direktur Produksi PNRI Yuniarto, pihak swasta bernama Andres Ginting serta dua orang PNS bernama Husni Fahmi dan Suciati.
Pada Selasa (22/4), KPK menggeledah di sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Kemendagri.
Tempat yang digeledah antara lain kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, PT Quadra Solution dan Kemendagri. Dalam penggeledahan di sejumlah tempat itu, KPK menyita dokumen dalam bentuk kertas dan data elektronik.
KPK menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka kasus pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Kemendagri.
Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Pagu anggaran pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012 nilainya sebesar Rp 6 triliun. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp 1,12 triliun.(gil/jpnn)