Usut Pelaku Kekerasan Terhadap Pers Saat Aksi 112
jpnn.com - jpnn.com - Aparat kepolisian diminta mengusut kasus intimidasi dan kekerasan terhadap sejumlah jurnalis ketika meliput aksi unjuk rasa damai di wilayah Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (11/2).
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan peristiwa intimidasi peserta aksi yang dikenal dengan sebutan Aksi 112, bukan yang pertama kali. Sebelumnya juga dialami pers saat meliput aksi 411 dan 212.
"Kini intimidasi yang sama juga dialami oleh rekan-rekan pers saat meliput aksi 112. Polisi harus mengusut pelakunya," kata Masinton.
Dia mengatakan bahwa intimidasi dan kekerasan terhadap petugas pers di lapangan akan selalu terjadi dan akan terus berlanjut ketika penindakan hukum terhadap pelaku tidak dilakukan secara cepat dan tegas.
"Upaya menghalangi dan mengintimidasi seorang jurnalis, bisa dikenakan sanksi pidana. Karena membuat seorang jurnalis tidak bisa menjalankan tugasnya dengan profesional," tegas politikus PDI Perjuangan ini.
Pers dalam melaksanakan tugas mulianya dilindungi UU Pers No.40/1999 (pasal 4). Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi petugas pers dalam melaksanakan tugasnya dapat dipidana penjara selama 2 (dua) tahun atau denda hingga lima ratus juta rupiah (pasal 18, UU Pers 40/1999).
Dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 sangat jelas dan tegas bahwa Kemerdekaan Pers dijamin oleh Undang-undang. UU Pers juga mengatur tentang pidana penjara dan denda terhadap orang yang menghalangi petugas pers dalam menjalankan tugasnya.
"Siapa pun dia pelakunya harus cepat ditangkap dan dihukum maksimal, agar setiap orang tidak dengan seenaknya mengintimidasi dan melakukan kekerasan terhadap pekerja pers yang sedang melaksanakan tugas dan profesinya," pungkas dia.(fat/jpnn)