Utang Makan Napi, Kemenkumham Minta Rp 548 Miliar Lagi
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meminta alokasi anggaran lagi ke DPR sebesar Rp 548 miliar melalui APBN Perubahan 2016. Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto, mengatakan anggaran itu untuk menutup kebutuhan di kementerian yang dipimpin Yasonna Laoly.
"Seperti pemenuhan belanja pegawai sebesar Rp 310 miliar, pembayaran utang bahan makanan napi/tahanan, dan kekurangan bahan makanan 2016 sebesar Rp 228 miliar," kata Bambang saat rapat di Komisi III DPR, Selasa (7/6).
Selain itu, anggaran juga diperlukan untuk pembayaran utang langganan daya dan jasa pemasyarakatan sejumlah Rp 9 miliar lebih, dan kebutuhan belanja barang nonoperasional untuk memenuhi pelaksanaan prioritas K/L Rp 567 juta.
Bambang menambahkan, dalam APBN-P TA 2016 selain dilakukan penghematan/efisiensi, sesuai surat Menteri Keuangan nomor S-407/MK.02/2016 tanggal 24 Mei 2016, hal Perubahan Alokasi Belanja K/L dalam RAPBNP 2016, Kemenkumham sudah mendapat tambahan anggaran kebutuhan mendesak untuk UPT Permasyarakatan sejumlah Rp 1,3 triliun.(fat/jpnn)