UU AP Cegah Kesalahan Administrasi Berujung Pidana
jpnn.com - JAKARTA--Kehadiran Undang-Undang Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan (AP) diharapkan memberikan kepastian hukum bagi jajaran birokrasi serta masyarakat.
Jika selama ini banyak kesalahan administrasi yang langsung diseret ke ranah hukum pidana, kini tidak mesti demikian.
Dengan berlakunya UU AP ini, menurut Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Rini Widyantini, kesalahan administrasi yang terjadi di dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat diselesaikan secara internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
"APIP yang menemukan adanya kesalahan administratif akan melakukan tindak lanjut dalam bentuk penyempurnaan administrasi," kata Rini dalam keterangan persnya.
Sebelum ada indikasi pelanggaan pidana yang menimbulkan kerugian negara, APIP melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. “Kami ingin melibatkan APIP sepenuhnya dalam penyelesaian kesalahan administrasi,” ujarnya.
UU Adpem mengatur semua penyelenggara pemerintahan, dan disebut juga umbrella act. Meskipun UU Sektoral lahir terlebih dahulu, namun harus tetap mengacu pada UU Adpem, khususnya UU sektoral yang belum mengatur jangka waktu. “Namun bila UU sektoral sudah mengatur jangka waktunya, maka tetap memegang UU sektoral tersebut," ucapnya.
Dalam UU Adpem jika ada kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara, maka pengembalian kerugian negara paling lama sepuluh hari kerja.
“Namun apabila dalam UU sektoral sudah mengatur jangka waktu pengembalian kerugian negara maka tetap mengikuti UU sektoral yang berlaku,” tutur Rini. (esy/jpnn)