UU Cipta Kerja Atur Sanksi Tegas Bagi Kapal Berbendera Asing
Ayat 2 menyatakan setiap orang yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, yang tidak membawa dokumen Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3 dikenai sanksi administratif.
Ayat 3 mengatur bahwa setiap orang yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEEI, yang tidak membawa dokumen Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3 dikenai sanksi administratif. Ayat 4 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Kemudian, Pasal 28 UU Perikanan juga diubah di UU Ciptaker. Pasal 28 Ayat 1 UU Ciptaker menyatakan setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Ayat 2 menyatakan setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan pengangkutan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Ayat 3 menyebut setiap orang yang mengoperasikan kapal pengangkut ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib membawa dokumen Perizinan Berusaha. Ayat 4 soal kewajiban memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dan/atau membawa dokumen Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 tidak berlaku bagi nelayan kecil dan/atau pembudi daya-ikan kecil.
Ketentuan Pasal 94 UU Perikanan diubah sehingga berbunyi: Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan yang berbendera Indonesia atau berbendera asing di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang melakukan pengangkutan ikan atau kegiatan yang terkait yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat 1 dan Ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000.
UU Ciptaker juga mengubah ketentuan Pasal 28A UU Perikanan. Sehingga didalam UU Ciptaker, Pasal 28A berbunyi setiap orang dilarang:
a. Memalsukan dokumen Perizinan Berusaha.
b. Menggunakan Perizinan Berusaha palsu.