UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Yusril Singgung Soal Salah Ketik
Soal Salah Ketik
Yusril secara khusus juga menyoroti persoalan salah ketik dalam UU Cipta Kerja yang banyak mendapat sorotan dari masyarakat.
Menurutnya, hal tersebut terjadi karena proses pembentukan undang undang dilakukan tergesa-gesa, sehingga dianggap mengabaikan asas kecermatan.
"Saya berpendapat, kalau hanya salah ketik tanpa membawa pengaruh kepada norma yang diatur dalam undang-undang itu, presiden diwakili Menko polhukam, Menkumham atau Mensesneg dan pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki salah ketik seperti itu," ucapnya.
Kemudian, naskah yang telah diperbaiki diumumkan kembali dalam lembaran negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi.
Yusril menilai, presiden tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki salah ketiknya itu.
Ia juga menyatakan, salah ketik dalam naskah RUU yang telah disetujui bersama antara presiden dan DPR dan dikirim ke sekretariat negara telah beberapa kali terjadi.
Mensesneg yang segera mengetahui hal tersebut, karena harus membaca naskah RUU secara teliti sebelum diajukan ke presiden untuk ditandatangani, biasanya melakukan pembicaraan informal dengan DPR untuk melakukan perbaikan teknis.