UU KPK Baru Berlaku Besok
jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK yang baru hasil revisi akan berlaku Kamis 17 Oktober 2019. UU itu berlaku otomatis 30 hari sejak disahkan DPR bersama presiden dalam Sidang Paripurna DPR 17 September 2019 lalu.
Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Supratman Andi Agtas mengatakan, kalau presiden tidak menandatangani dalam waktu 30 hari maka otomatis UU itu akan berlaku. "Kalau presiden tidak tanda tangan otomatis itu berlaku, iya," kata Supratman kepada wartawan, Rabu (16/10).
Dia berharap Presiden Joko Widodo menandatangani UU tersebut, meskipun otomatis berlaku kalau orang nomor satu di Indonesia itu tidak meneken aturan itu. "Harusnya mulai berlaku (besok), tetapi mudah-mudahan hari ini presiden bisa tanda tangan," ungkap ketua Badan Legislasi DPR periode 2014-2019 itu.
Seperti diketahui, dalam Pasal 73 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 disahkan oleh presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan presiden.
Dalam pasal 73 ayat 2 disebutkan, dalam hal RUU sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak ditandatangani oleh presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.
Sisi lain, Supratman memastikan bahwa persoalan typo atau salah ketik pada salah satu ayat UU KPK hasil revisi sudah diperbaiki. "Soal typo itu sudah ditandangani, cuma memang mungkin hari ini kali ya karena mungkin kemarin itu masih ada yang terlewat dua poin. Saya lupa paraf. Harusnya sudah terkirim ya ke Setneg," katanya.
Menurut Supratman, selain soal umur 50 tahun di salah satu pasal, ada hal lain yang harus diperbaiki terkait penulisan huruf besar dan kecil. "Yang lain hanya karena ada yang huruf besar dan huruf kecil. Tidak terlalu bermasalah," jelas Supratman.
Salah ketik di UU KPK terjadi pada Pasal 29 Huruf e. Pasal dalam UU yang disahkan 17 September 2019 itu mengatur soal syarat menjadi pimpinan KPK. Dalam pasal itu dijelaskan, syarat berusia paling rendah 50 tahun, tetapi dalam kurungnya bukan lima puluh tahun tetapi empat puluh tahun. (boy/jpnn)