Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UU Lalu Lintas Tidak Mengistimewakan Mobil Mewah dan Moge

Kamis, 18 Maret 2021 – 20:41 WIB
UU Lalu Lintas Tidak Mengistimewakan Mobil Mewah dan Moge - JPNN.COM
Tampak mobil mewah masuk jalur sepeda terproteksi Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Foto: Instagram/Koalisi Pejalan Kaki

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan mengatakan, mobil mewah dan motor besar (moge) bukan termasuk pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

Ia mengutarakan pandangannya mengacu pada peraturan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.  

"Pengguna jalan yang memperoleh hak utama adalah kendaraan yang sedang bertugas, pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pimpinan lembaga negara dan kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, lembaga internasional, tamu negara serta iring iringan pengantar jenazah," ujar Edi dalam keterangannya, Kamis (18/3).

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) ini sebelumnya juga menyebut pandangan senada lewat kanal You Tube Edi Hasibuan Official.

"Berita soal pengawalan ini banyak disorot masyarakat belakangan ini. Misalnya, konvoi mobil mewah yang ditilang Polantas di dekat Taman Mini Indonesia Indah (TMII) beberapa hari lalu. Kami mendukung kebijakan Kapolda Metro Jaya yang tegas dalam penegakan hukum terhadap pengguna jalan yang ugal-ugalan di jalan raya," katanya.

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini lebih lanjut mengatakan, kegiatan konvoi mobil mewah dan motor besar selama ini menimbulkan keresahan, membahayakan masyarakat dan pengguna jalan lainnya.

Karena itu, tindakan anak buah Dirlantas Kombes Pol Sambodo menilang konvoi mobil mewah beberapa waktu lalu, banyak diapresiasi masyarakat.

"Saya kira sebagian masyarakat menilai kegiatan konvoi mobil mewah dan motor besar banyak meresahkan. Jadi, tindakan polantas di lapangan merupakan implementasi program Presisi Kapolri menuju Polri yang prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan," pungkas Edi.(gir/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Bang Edi menyebut mobil mewah dan motor gede bukanlah pengguna jalan yang harus didahulukan.

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News