Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UU Migas Dibatalkan Karena Usulan DPD Diabaikan

Kamis, 29 November 2012 – 21:41 WIB
UU Migas Dibatalkan Karena Usulan DPD Diabaikan - JPNN.COM
JAKARTA - Ketua Komite II DPD RI, Bambang Susilo mengatakan, pembatalan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya tidak akan terjadi terjadi jika DPR menerima usulan agar RUU tersebut direvisi. Menurut Bambang, DPD sebenarnya sudah jauh-jauh hari mengusulkan revisi UU Migas.

“DPD sudah membuat revisi UU Migas itu dan telah kita usulkan sejak 2011 lalu. Tapi itu tidak digunakan DPR untuk dimanfaatkan sehingga kejadian keputusan MK yang membatalkan beberapa pasal dalam UU tersebut berdampak dibubarkannya BP Migas membuat roda kenegaraan menjadi terganggu. Kalau saja DPR tidak meletakkan RUU yang kami ajukan di laji meja, maka kejadian seperti ini bisa dihindari,” kata Bambang kepada wartawan di gedung DPD RI, Jakarta, Kamis (29/11).

Menurutnya, DPD sesuai aturan konstitusi memang tidak memiliki kewenangan membahas UU di DPR. Sebab, kewenangan DPD hanya sebatas mengajukan usulan.

Meski demikian Bambang menegaskan, bukan berarti DPD lantas asal-asalan dalam membuat usulan RUU. Sebab, para senator itu membuat dan merancang RUU itu berdasarkan pengalaman dan melibatkan para pakar hukum.

JAKARTA - Ketua Komite II DPD RI, Bambang Susilo mengatakan, pembatalan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) oleh Mahkamah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close