UU Migas Dibatalkan Karena Usulan DPD Diabaikan
Kamis, 29 November 2012 – 21:41 WIB
JAKARTA - Ketua Komite II DPD RI, Bambang Susilo mengatakan, pembatalan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya tidak akan terjadi terjadi jika DPR menerima usulan agar RUU tersebut direvisi. Menurut Bambang, DPD sebenarnya sudah jauh-jauh hari mengusulkan revisi UU Migas.
Menurutnya, DPD sesuai aturan konstitusi memang tidak memiliki kewenangan membahas UU di DPR. Sebab, kewenangan DPD hanya sebatas mengajukan usulan.
Meski demikian Bambang menegaskan, bukan berarti DPD lantas asal-asalan dalam membuat usulan RUU. Sebab, para senator itu membuat dan merancang RUU itu berdasarkan pengalaman dan melibatkan para pakar hukum.
JAKARTA - Ketua Komite II DPD RI, Bambang Susilo mengatakan, pembatalan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) oleh Mahkamah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pemilihan Umum
Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Ajak Rakyat Indonesia Menjaga Harmonisasi Usai Pemilu
Jumat, 19 April 2024 – 09:47 WIB - Pilpres
Sengketa Pemilu: Menkeu Sri Mulyani Dianggap Membohongi Publik dan Hakim MK
Kamis, 18 April 2024 – 23:09 WIB - Legislatif
Pimpinan DPRD Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Habiskan Rp 22 Miliar
Kamis, 18 April 2024 – 21:09 WIB - Pemilihan Umum
LSI: 71,2 Persen Publik Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024
Kamis, 18 April 2024 – 19:03 WIB
BERITA TERPOPULER
- Dahlan Iskan
Nilai 95
Jumat, 19 April 2024 – 07:44 WIB - Sepak Bola
Peluang Indonesia ke Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Setelah Mengalahkan Australia
Jumat, 19 April 2024 – 07:46 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Honorer Serius Diangkat?
Jumat, 19 April 2024 – 07:52 WIB - Sport
STY Bongkar Kekuatan Indonesia saat Bungkam Australia, Sentil Kualitas Liga 1
Jumat, 19 April 2024 – 07:39 WIB - Musik
Ini Alasan Sheila On 7 Bertahan dengan Tiga Personel
Jumat, 19 April 2024 – 08:38 WIB