UU Ormas untuk Bendung Liberalisasi Sosial
jpnn.com - JAKARTA - Era reformasi antara lain ditandai menjamurnya jumlah ormas atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan beragam jenis kegiatan kemasyarakatan.
Hingga saat ini sudah tercatat ada 99 ribu ormas di seluruh Indonesia. Rinciannya, yang telah terdaftar pada jajaran kesbangpol seluruh Indonesia sebanyak 67 ribu, di kemensos 27 ribu, dan di Kemenkum-HAM 5 ribu. Itu jumlah ormas yang terdaftar, yang tercatat.
Diperkirakan, jumlahnya jauh lebih besar lagi karena disinyalir cukup banyak yang tidak mendaftarkan diri.
Sudah banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur soal ormas. Tapi belum ada yang memberikan pengaturan rinci yang bisa dijadikan rambu-rambu bagi sepak terjang ormas. Sementara, jumlah ormas terus tumbuh dengan beragam kiprahnya yang cenderung bebas di ruang publik.
"Nah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan merupakan instrumen positif untuk menghambat ganasnya proses liberalisasi sosial," terang Kasubdit Ormas Direktoral Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, Bahtiar, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/11).
Dijelaskan, sistem sosial kita telah dirusak oleh gerakan perubahan sosial tanpa arah dan keluar dari nilai-nilai keindonesiaan. "Kesadaran publik harus dibangun karena sistem hukum kita telah membuat proses liberalisasi ekonomi dan liberalisasi politik menggurita tanpa filter," ujar birokrat yang belakangan laris menjadi nara sumber berbagai seminar bertema ormas dan kebangsaan itu.
"Jangan biarkan liberalisasi sosial juga semakin mengganas dan UU Ormas adalah alat untuk membendung liberalisasi sosial demi NKRI," pungkas pria asal Makassar bergelar doktor itu. (adv/sam/jpnn)