UU Pangan Dianggap Tak Relevan Lagi
Senin, 25 Juli 2011 – 17:47 WIB
Selain itu, persoalan yang mengatur masalah gizi dalam UU tersebut juga harus diubah. "Jika dulu (gizi) berorientasi kepada keluarga, sekarang pada individu," ungkapnya lagi.
Dalam kesempatan itu Herman juga mengatakan, dari revisi itu nantinya Badan Ketahanan Pangan Naik akan dinaikkan levelnya mejadi setingkat kementrian. Menurutnya, Badan Ketahanan Pengan yang levelnya hanya diketuai pejabat eselin I, ternyata juga tidak memiliki tugas dan fungsi jelas.
Harusnya, Badan Ketahanan Pangan bisa mengkoordinassi seluruh hal dan instansi teknis terkait ketahanan pangan dalam rangka memberikan kontribusi terhadap ketahanan pangan. "Makanya, dalam Revisi Undang-undang nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan, kami keluarkan Badan Ketahanan Pangan menjadi lembaga setingkat kementerian. Supaya bisa mengkoordinasikan lintas sekotoral," ungkap politisi Partai Demokrat itu. (boy/jpnn)