UU Pemda Paksa Kepala Daerah Tekan Laju Penduduk
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Pansus RUU Pemerintah Daerah (Pemda), Totok Daryanto, mengatakan, DPR dan Pemerintah sengaja memasukan sejumlah pasal tentang program kependudukan dan keluarga berencana (KB) ke dalam UU Pemda.
Tujuannya menurut Totok, untuk 'memaksa' kepala daerah secara langsung bertanggung jawab terhadap penataan kembali kependudukan dan KB. "Selama reformasi bergulir dan kepala daerah dipilih langsung, program kependudukan dan KB terabaikan," ujar Totok di press room DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (10/10).
Karena itu, DPR dan pemerintah sengaja memasukan sejumlah pasal tentang kependudukan dan KB ke dalam UU Pemda agar kepala daerah ikut dan langsung menjadi penanggung jawab.
Pertumbuhan penduduk memang harus diatur khusus dalam undang-undang. Hal itu akan membuat pemangku kepentingan intens terlibat dalam menahan laju pertumbuhan penduduk.
Bukti program KB tidak terurus, dapat dilihat dari meningkatnya Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP) yang makin tidak terkendali. Jika pada tahun 2000, LPP dapat ditekan menjadi 1,45 persen per tahun, maka pada tahun 2010, LPP meningkat menjadi 1,49 persen per tahun. "Jumlah ini sama dengan jumlah penduduk Singapura," ungkapnya.
Bahkan Posyandu sebagai forum pelayanan KB kesehatan terdekat dengan masyarakat juga tidak lagi terlihat. "Setelah disahkan UU tentang Pemda pada 26 September 2014 lalu, program kependudukan dan keluarga berencana di Indonesia mendapat energi baru," pungkasnya. (fas/jpnn)