UU Pemilu Tak Sejalan dengan Pemberantasan Korupsi
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Program Transparency International (TI) Indonesia, Ibrahim Fahmi Badoh menilau Undang-Undang Pemilu yang jadi acuan penyelenggaraan pemilu tahun ini tidak sejalan dengan program pemberantasan korupsi. Menurutnya, UU Pemilu juga menjadi bukti tingkat keseriusan pemerintah dan DPR dalam mengatasi korupsi.
"Regulasi pemilu nasional yang disusun oleh DPR bersama pemerintah tidak mendukung komitmen bangsa dan negara ini dalam hal antikorupsi," kata Ibrahim di gedung DPD, Senayan Jakarta, Rabu (30/4).
Dipaparkannya, UU Pemilu memberi kewenangan kepada elit partai politik untuk mengusung calon legislatif (caleg) berdasarkan kemampuan modal. Karenanya selama kader tidak punya banyak uang, lanjut Fahmi, maka akan kesulitan mendapatkan tiket sebagai caleg.
"Artinya, secara tata kelola, demokrasi Indonesia sangat diskriminatif karena duit. Ini yang terjadi saat validasi caleg di internal partai," tegasnya.
Akibatnya, infrastruktur partai politik tidak efektif di masing-masing daerah pemilihan. "Caleg malah dipaksa bertarung dengan sesama kader internal dan eksternal," ujarnya.(fas/jpnn)