UU Penodaan Agama Dinilai Tak Sesuai
Rabu, 24 Maret 2010 – 16:55 WIB
Mengenai adanya ekses yang ditimbulkan apabila UU tersebut dicabut, Garin tak menafikannya. "Ekses tentu ada," tuturnya usai persidangan. Namun, ekses-ekses tersebut menurut Garin, dapat diselesaikan dalam konteks hukum. "Undang-Undang ini berasal dari konflik 1965 lalu," katanya.
Tercatat, sebanyak 5 pasal yang di-ujimateriil-kan dalam persidangan yang telah berlangsung sejak tanggal 17 November tahun lalu itu, akan segera mencapai amar putusan. Beberapa pihak dari ormas menyatakan menolak pencabutan UU tersebut, dengan beralasan bahwa UU tersebut melindungi agama dari penodaan dan penistaan. (wdi/jpnn)