Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UU Perkim Wajibkan Pemda Sediakan Lahan

Selasa, 26 Oktober 2010 – 17:51 WIB
UU Perkim Wajibkan Pemda Sediakan Lahan - JPNN.COM
JAKARTA - Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa menargetkan pembahasan Undang-Undang Perumahan dan Permukiman (UU Perkim) selesai akhir 2010 ini. UU Perkim ini sangatlah penting untuk peningkatan program pembangunan perumahan dan permukiman khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Pembahasan UU Perkim ditargetkan selesai setidaknya pada akhir tahun ini,”ujar Menpera dalam keterangan persnya, Selasa (26/10).

Lebih lanjut dikatakan,  dalam UU tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap MBR dalam penyediaan kebutuhan rumah. Selain itu, UU itu juga mengatur mengenai kewajiban Pemda untuk memastikan ketersediaan lahan untuk perumahan.

Selain UU Perkim, ungkap Suharso, pemerintah bersama dengan DPR juga tengah melakukan pembahasan UU Rusun. Awal tahun depan diharapkan UU Rusun itu bisa selesai dibahas sehingga mampu mendorong percepatan pembangunan Rusun di Indonesia serta mengurangi kekurangan kebutuhan (backlog) perumahan di Indonesia.(esy/jpnn)

JAKARTA - Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa menargetkan pembahasan Undang-Undang Perumahan dan Permukiman (UU Perkim) selesai

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close