UU Pilpres, Rugikan Hak Parpol
Selasa, 02 Desember 2008 – 14:48 WIB

Wakil Ketua Umum PBB, Hamdan Zoelva pada JPNN di Jakarta, Selasa (2/12) mengakui kalau dua pasal itu telah merugikan partai politik yang ikut bertarung dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009 nanti. Sebab, disamping bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, juga merugikan hak-hak partai peserta pemilu yang dijamin dan dilindungi oleh UU.
Sedangkan pada pasal 3 ayat (5) mengenai Pemilu Presiden, diadakan setelah pemilu legislatif.
Selain PBB, terdapat juga sejumlah partai politik (parpol) lainnya yang siap menggugat UU tersebut. Diantaranya; Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Keadilan Nasional Utama (PKNU) dan Partai Matahari Bangsa (PMB).(sid/JPNN)