UU Pilpres Tak Tabrak UUD
Selasa, 13 Januari 2009 – 20:58 WIB
Menurutnya, presiden dalam menjalankan mandat rakyat tetep memerlukan dukungan dari parlemen. Karenanya, sudah merupakan kebijakan yang tidak terelakan bagi seorang presiden untuk memiliki dukungan mayoritas di DPR agar dapat efektif bekerja.“Presiden yang tak punya political support di DPR, hampir dipastikan susah menjalankan mandat rakyat yang dimiliki. Itulah perlunya dukungan DPR," ulasnya.
Sedangkan Lukman Hakim Syaifuddin yang mewakili DPR menegaskan, argumentasi pemohon agar MK membatalkan pasal 9 UU Pilpres tidak cukup kuat. “Produk legislasi yang dihasilkan DPR dan pemerintah yang mensyaratkan 20 persen kursi dan 25 persen suara untuk mengusung calon presiden (capres) itu tidak bertentangan dengan
konstitusi,” tandasnya.