Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UU Sistem Nasional Iptek: Batas Usia Pensiun Peneliti Diperpanjang

Rabu, 17 Juli 2019 – 15:53 WIB
UU Sistem Nasional Iptek: Batas Usia Pensiun Peneliti Diperpanjang - JPNN.COM
Menristekdikti Mohamad Nasir. Foto: Humas Kemenristekdikti for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Batas usia pensiun alias BUP untuk peneliti diperpanjang, menyusul ditetapkannya UU Sistem Nasional Iptek oleh DPR RI dalam sidang paripurna, Selasa (16/7).

Menurut Menristekdikti Mohamad Nasir, dengan lahirnya UU Sistem Nasional (Sisnas) Iptek ini, ada perlindungan bagi para peneliti. Selama ini para peneliti rata-rata pensiun di usia 58 sampai 60 tahun, sesuai amanat UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Kini BUPnya bisa diperpanjang.

"UU Sisnas Iptek melindungi para peneliti yang merupakan aset bangsa. Salah satu perlindungannya adalah dengan perpanjangan BUP. Yang sebelumnya peneliti madya BUP 58 tahun, kini 65 tahun. Sedangkan peneliti utama dari 60 tahun menjadi 70 tahun," kata Menteri Nasir di Jakarta, Rabu (17/7).

Dia menjelaskan, ke depan hasil riset harus bisa menghasilkan invensi dan inovasi. Ini yang harus didorong. Bila peneliti Indonesia kerja sama dengan asing maka bagaimana cara pendanaannya akan diatur di dalam turunan UU Sisnas Iptek.

BACA JUGA: Mendikbud: Jangan Ada Teror Selama MPLS

"Nantinya semua penelitian akan dijadikan satu pintu di bawah kementerian atau badan tergantung arahan presiden. Dengan demikian dana penelitian lebih terarah dan tidak ada yang tumpang tindih," terangnya.

Bila ada peneliti asing tiba-tiba datang tanpa izin, akan ada sanksinya. Selama ini mereka bisa seenaknya melakukan penelitian di Indonesia tanpa meminta izin.

"Enggak bisa lagi seenaknya datang meneliti tanpa pemberitahuan. Semua harus ikut aturan. Salah satunya mereka harus bekerja sama dengan peneliti Indonesia, izin meneliti di Indonesia. Bahkan material riset yang ada dari Indonesia tidak serta merta bisa dibawa peneliti asing. Harus kita lindungi semua kekayaan yang ada di Indonesia ini," tegasnya. (esy/jpnn)

Dengan disahkannya UU Sistem Nasional Iptek, maka batas usia pensiun alias BUP peneliti diperjanjang.

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News