UU TNI Tak Mengatur Syarat Keperawanan
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi I DPR yang membidangi pertahanan, TB Hasanuddin mengkritisi rencana TNI menetapkan keperawanan sebagai salah satu penentu kelulusan dalam rekrutmen tentara. Menurutnya, maksud baik untuk menerapkan standar moral jangan sampai justru merampas hak seseorang.
“Saya sangat sepakat bahwa seseorang yang belum nikah dilarang melakukan hubungan seks baik untuk perempuan maupun untuk laki-lakinya tanpa terkecuali. Tapi seseorang yang sudah tidak perawan lagi diambil haknya menjadi calon bintara TNI rasanya patut dipertimbangkan ulang,” katanya di Jakarta, Minggu (17/5).
Mantan sekretaris militer kepresidenan itu menegaskan, seseorang wanita belum tentu kehilangan keperawanan karena berhubungan seksual. Hasanuddin menegaskan, harus ada perlakuan adil dalam rekrutmen calon tentara.
“Perlu diperdalam apakah mereka yang tidak perawan itu moralnya rusak. Lalu bagaimana dengan calon prajurit prianya, apakah harus ditest keperjakaannya biar adil?” sambungnya.
Selain itu Hasanuddin juga menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sudah diatur tentang delapan persyaratan umum untuk menjadi prajurit. “Di situ tidak tercantum harus perawan atau perjaka,” tegasnya.
Di samping persyaratan umum, katanya, juga bisa dimasukkan perysratan lainnya yang harus diatur dengan keputusan menteri pertahanan. “Jadi bukan keputusan Panglima TNI,” pungklasnya.(ara/jpnn)