UUKN Rugiikan Gerakan Koperasi
Rabu, 22 Oktober 2008 – 16:31 WIB
"Kalau dianalisa kan, koperasi sifatnya hanya penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah. Itu berarti Kementerian Koperasi tidak menyentuh aspek kegiatan teknis berskala nasional. Sebaliknya, bidang tugasnya hanya meliputi perumusan kebijakan, koordinasi, dan pengawasan atas pelaksanaan tugasnya sendiri. Dengan demikian kewenangannya jadi terbatas" bebernya. (esy)