Validasi Data Pengguna Ponsel, Kominfo dan Operator Gandeng Kemendagri
jpnn.com - JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) bersama-sama Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) bakal melakukan registrasi pelanggan layanan telepon seluler (ponsel) sistem prabayar. Langkah itu sebagai tindak lanjut Peraturan Menkominfo Nomor 23 Tahun 2005 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Dengan registrasi itu makan calon konsumen kartu prabayar perdana harus menggunakan identitas aslinya sesuai kartu tanda penduduk (KTP), surat izin mengemudi (SIM) ataupun paspor. Lantas bagaimana dengan calon pengguna layanan seluler yang belum memiliki karti identitas resmi?
"Para pelajar atau siswa tidak akan bisa membeli kartu SIM perdana seenaknya seperti sekarang. Mereka bisa membeli jika orang tuanya yang melakukan transaksi jadi tidak bisa pake kartu pelajar," ujar Riant Nugroho, anggota Komite Regulasi Telekomunikasi BRTI (KRT BRTI) di Jakarta, Rabu (16/7).
Dengan kebijakan itu maka pembeli kartu perdana akan diketahui identitasnya. Tak hanya itu, Kominfo, BRTI dan operator pun menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyukseskan registrasi pelanggan seluler. Sebab, Kominfo, BRTI dan operator membutuhkan data pengguna layanan seluler sesuai data e-KTP.
Sementara bagi pelanggan lama yang tidak mendaftar dalam waktu enam bulan maka layanan selulernya akan diblok sehingga tidak bisa melakukan panggilan maupun mengirim pesan singkat (SMS). "Selama ini kan dibiarkan meski sempat ada sosialisasi beberapa tahun lalu, melalui mekanisme SMS ke nomor 4444. Namun, nyatanya data yang diinput banyak yang tidak benar," lanjut Riant.(esy/jpnn)