Verifikasi Parpol Baru Dipertanyakan
Komisi II Segera Panggil KemenkumhamRabu, 16 November 2011 – 05:29 WIB
Dia lantas menyebutkan, bahwa UU Parpol pasal 51 ayat (1a) jelas menyatakan , bahwa verifikasi parpol harus sudah selesai 2,5 tahun sebelum pelaksanaan pemilu. "Artinya, jika diasumsikan pemilu April 2014, maka Oktober 2011lalu seharusnya sudah selesai," imbuhnya. (dyn)