Verifikasi Partai Masih Menunggu Pengesahan UU
jpnn.com, TERNATE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara belum bisa memastikan jadwal verifikasi partai politik jelang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut) 2018 mendatang.
Pasalnya, sampai saat ini regulasinya masih digodok oleh DPR RI. Hal ini disampaikan Ketua KPU Malut Syahrani Somadayo via ponsel, Minggu (12/3).
"Sampai saat undang-undang tentang penyelenggara, tentang pileg, legeslatif yang mau digabung menjadi satu itu masih dalam pembahasan di tinggat DPR RI. Karena itu, kita masih menunggu pengesahannya," kata Syahrani seperti dilansir Malut Post (Jawa Pos Group).
Dia menjelaskan, jika mengacu pada undang-undang sebelumnya, waktu pendaftaran partai politik ke KPU dimulai 22 bulan sebelum hari pencoblosan.
“Karena itu, kita masih menunggu pangesahannya. Apakah ada perubahan atau tidak terkait waktu pendaftannya," ujarnya.
Meski demikian, lanjut mantan Ketua KPU Kota Ternate itu, saat ini perubahan regulasi tersebut mulai disosialisasi. "Sudah dilakukan sosialisasi kepada partai politik karena verifikasi yang akan dilakukan nanti berbasis online,” terangnya.
Dia menambahkan, selain kelengkapan kepengurusan partai yang akan diverifikasi, juga pengurus yang bergelut di satu partai tertentu. “Karena jangan sampai satu orang menjadi pengurus di dua partai. Karena itu, dilakukan verifikasi berbasis online. Ini penting diketahui partai politik," pungasnya.(mg-01/jfr)