Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara, Angel Lelga: Biasa Saja

Sabtu, 11 September 2021 – 09:54 WIB
Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara, Angel Lelga: Biasa Saja - JPNN.COM
Vicky Prasetyo. Foto: Instagram/vickyprasetyo777

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Angel Lelga mengaku tak terkejut saat tahu mantan suaminya, Vicky Prasetyo divonis empat bulan penjara atas laporannya.

Alasannya, Angel Lelga tahu cepat atau lambat Vicky Prasetyo akan divonis oleh majelis hakim atas perbuatannya.

"Putusan kemarin, ya, biasa-biasa saja karena memang ini, kan, prosesnya sudah lama," ujar Angel Lelga di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (10/9).

Dia mengaku lebih terkejut saat mantan suaminya itu pertama kali ditahan pada Juli 2020 lalu.

Atas alasan tersebut pula, Angel Lelga merasa biasa saja saat tahu mantan suaminya diganjar empat bulan penjara.

"Nah justru yang pertama, tahanan yang pertama saya surprise banget karena bagaimanapun juga 'oh Alhamadulillah dia sudah jadi tersangka akan dijemput'," ucap Angel Lelga.

"Yang kedua ya sudahlah biasa saja karena memang saya sudah tahu," imbuhnya.

Bintang film Susuk Pocong itu mengaku tak berniat memenjarakan Vicky Prasetyo saat melaporkan mantan suaminya itu pada 2018 lalu.

Adapun suami Kalina Ocktaranny itu dilaporkan atas pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

"Saya enggak mau memenjarakan orang tetapi pada saat dia sudah dinyatakan menjadi tersangka dan terbukti di pengadilan, itu sudah jawaban bagi saya dan sudah sangat puas," kata Angel Lelga.

Vicky Prasetyo divonis empat bulan penjara dikurangi masa tahanan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Adapun Vicky Prasetyo telah menjalani masa tahanan selama dua bulan 10 hari penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.(mcr7/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Aktris Angel Lelga mengaku tak terkejut saat tahu mantan suaminya, Vicky Prasetyo divonis empat bulan penjara atas laporannya.

Redaktur : Friederich
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close