Video Joget Mesum Viral, Penari dan Panitia Terancam Penjara
jpnn.com, DENPASAR - Video tarian mesum di Kabupaten Buleleng yang dikenal dengan sebutan joget jaruh memicu DPRD Bali untuk meresponsnya. Senin (27/11), DPRD mengundang jajaran kepolisian, Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) dan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali beserta sejumlah sulinggih dan pihak terkait.
Melalui pertemuan selama 1,5 jam di lantai tiga DPRD Bali, Denpasar akhirnya muncul titik terang. Di antaranya adalah menindak pihak yang terlibat joget jaruh.
Kasubdit Ditreskimsus Polda Bali AKPB I Nyoman Resa di hadapan peserta rapat menyatakan, saat ini Polres Buleleng sudah menyidik pihak-pihak yang terlibat aksi joget jaruh. Resa menjelaskan, panitia acara joget jaruh bisa diancam dengan undang-undang (UU) berlapis.
Jerat pertama yang bisa diterapkan adalah UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Sedangkan jerat lainnya adalah UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman enam bulan kurungan dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Selain itu, penari joget jaruh juga bisa dikenai jerat serupa. “Kami juga tidak diam sampai di situ. Pengunggah video juga dikenakan Pasal 36 juncto Pasal 9 UU 44/2008 dengan ancaman hukuman 12 tahun denda Rp 6 miliar,” ungkap Resa.
Saat ini, polisi sudah memproses pelaku joget jaruh. Namun, polisi belum menetapkan tersangkanya karena masih menunggu keterangan ahli.
“Kami tidak bernai melangkahi penyidik di buleleng. Nanti penetapan tersangka menunggu dari penyidikan,” jelasnya.(rb/san/mus/mus/JPR)