Video Syur Viral, Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo Pernah Berjimak di Sekolah
Perbuatan asusila itu terjadi di salah satu ruang guru yang berada di sekolah.
"Pada saat itu, korban sempat merasa risih dan mencoba menolak hingga melakukan perlawanan terhadap oknum guru tersebut," ucap Henny.
Walakin, upaya siswi tersebut melawan birahi sang oknum guru kandas.
"Karena bujuk rayu pria 57 tahun itu, akhirnya perbuatan tersebut terjadi berulang kali," ucapnya.
Nah, kelakuan bejat pelaku baru terungkap setelah video perbuatan asusila itu tersebar luas di media sosial.
Atas perbuatannya, oknum guru itu dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.
Selain itu, karena tersangka merupakan seorang guru, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga dari total hukumannya.