Video Unggahan Buni Yani kok Batal Diputar?
Menurut Hakim Ketua Dwiarso, apa yang ada di video Buni Yani menjadi tidak penting dan sudah terbantahkan dalam persidangan dengan diputarnya semua video yang asli dalam persidangan.
Maka dari itu, dia menyebut bahwa pemeriksaan video editan Buni tidaklah penting lagi dilakukan.
"Dari semua bukti, video mau pun flashdisk yang diunggah semua sudah menggunakan kata 'pakai'. Jadi itu sudah menjadi fakta bagi persidangan ini, jadi satu alat bukti yang didapat Buni Yani tidak diperuntukkan perkara ini. Kedua, apa yang ada di-unggah Buni Yani sudah terbantahkan dengan bukti yang kita liat yang mengatakan dengan kata 'pakai', (video) Buni Yani kan gak ada. Jadi tak ada pengaruhnya unggahan Buni Yani tak diperiksa di sini," kata Hakim Ketua Dwiarso.
Pada akhirnya, tim penasihat hukum Ahok pun menerima keputusan Majelis Hakim. Hal itu, kata dia agar persidangan juga dapat berlangsung dengan lancar.
"Setelah berembuk dengan terdakwa, kami sepakat tidak persoalkan lagi unggahan Buni untuk memperlancar persidangan," kata Wayan lagi. (uya/JPG)