Virus Corona Hantam Dunia Usaha, Kemendagri Minta Daerah Tiru Kebijakan Pusat Ini
Rabu, 25 Maret 2020 – 21:07 WIB
Antara lain, pemberian tambahan dana bagi penerima kartu sembako sebesar Rp 50 ribu/keluarga atau Rp 200 ribu selama enam bulan. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 4,56 triliun.
Kemudian bagi pelaku usaha UMKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan relaksasi kredit UMKM dengan nilai kredit di bawah Rp10 miliar dengan tujuan usaha, baik kredit dari bank atau industri keuangan non bank. (gir/jpnn)