Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Vonnie Panambunan Siap Ajukan Gugatan ke MK

Senin, 22 Juni 2009 – 18:07 WIB
Vonnie Panambunan Siap Ajukan Gugatan ke MK - JPNN.COM
JAKARTA—Merasa dirugikan secara konstitusi, mantan Bupati Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, Vonnie Panambunan bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lewat tim penasihat hukumnya Abdul Hadi Lubis, dikatakan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan upaya hukum. “Nanti arahnya ke gugatan hukum juga. Tapi sekarang kita masih menyusun materinya serta melakukan konsultasi dengan pakar hukum tatanegara,” ujar Abdul Hadi yang dihubungi via ponsel, Senin (22/6).

Upaya hukum ini menurut Abdul Hadi, karena ada pelanggaran konstitusi dalam kasus penonaktifan Vonnie sebagai Bupati Minahasa Utara (Minut). Di mana dalam UUD 1945 Pasal 27 disebutkan setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama di mata hukum, juga pemerintahan.

Dalam UU 32 Tahun 2004 dan PP 6 Tahun 2005 juga disebutkan, seorang kepala daerah akan diberhentikan dari jabatannya jika hukumannya di atas lima tahun. Selain itu ada pasal mengatur seorang kepala daerah yang jadi terdakwa harus dinonaktifkan sementara. “Nah dari UU serta PP ini, tidak ada pasal yang mengatur lebih lanjut, apakah kepala daerah yang hukumannya di bawah lima tahun bisa kembali menjabat bupati lagi atau tidak. Di sini yang akan kami pertanyakan lebih lanjut,” tegasnya.

Sementara Vonnie saat dihubungi mengatakan, niatnya mengajukan masalah tersebut ke MK semata-mata demi mendapatkan kepastian hukum saja. “Saya hanya mau mengklarifikasi saja tentang masalah ini. Apapun hasilnya akan saya terima, tapi paling tidak dengan membawa perkara ini ke MK semuanya akan jelas,” tandasnya. Untuk diketahui Vonnie Panambunan menjadi terpidana dalam kasus penunjukan langsung Bandara Kukar Samarida senilai Rp 4,2 miliar. Oleh Majelis Hakim Tipikor, Vonnie dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Belum sampai masa tahanannya berakhir, 26 Oktober 2008 dia dibebaskan bersyarat. (esy/JPNN)

JAKARTA—Merasa dirugikan secara konstitusi, mantan Bupati Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, Vonnie Panambunan bakal mengajukan gugatan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close