Vonnie Panambunan Siap Ajukan Gugatan ke MK
Senin, 22 Juni 2009 – 18:07 WIB
Dalam UU 32 Tahun 2004 dan PP 6 Tahun 2005 juga disebutkan, seorang kepala daerah akan diberhentikan dari jabatannya jika hukumannya di atas lima tahun. Selain itu ada pasal mengatur seorang kepala daerah yang jadi terdakwa harus dinonaktifkan sementara. “Nah dari UU serta PP ini, tidak ada pasal yang mengatur lebih lanjut, apakah kepala daerah yang hukumannya di bawah lima tahun bisa kembali menjabat bupati lagi atau tidak. Di sini yang akan kami pertanyakan lebih lanjut,” tegasnya.
Sementara Vonnie saat dihubungi mengatakan, niatnya mengajukan masalah tersebut ke MK semata-mata demi mendapatkan kepastian hukum saja. “Saya hanya mau mengklarifikasi saja tentang masalah ini. Apapun hasilnya akan saya terima, tapi paling tidak dengan membawa perkara ini ke MK semuanya akan jelas,” tandasnya. Untuk diketahui Vonnie Panambunan menjadi terpidana dalam kasus penunjukan langsung Bandara Kukar Samarida senilai Rp 4,2 miliar. Oleh Majelis Hakim Tipikor, Vonnie dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Belum sampai masa tahanannya berakhir, 26 Oktober 2008 dia dibebaskan bersyarat. (esy/JPNN)