Vonnie Tidak Lagi Bupati Minut
Kamis, 11 September 2008 – 19:08 WIB
Lanjut dikatakan, dalam UU 32 Tahun 2004 Pasal 32 ayat 6 dan 7 menyebutkan jika kepala daerah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan DPRD mengusulkan pemberhentian berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD. Dan, dari keputusan DPRD itu, kemudian presiden memberhentikan kepala daerah tersebut.
"Jadi tidak ada itu istilah balik lagi jadi bupati. Kecuali kalau mau maju Pilkada lagi, silakan saja. Hanya saja ada aturan mainnya juga, di mana yang bersangkutan ancaman hukumannya di bawah lima tahun," jelasnya.Meski sudah menegaskan Vonnie tidak bisa menjabat bupati lagi, Saut mengakui belum menerima salinan putusan Pengadilan Tipikor. "Kita belum menerima salinannya, tapi sesuai PP 6 Tahun 2005 Pasal 127 ayat 1 dan 2 menyebutkan, kepala daerah diberhentikan oleh presiden tanpa melalui usulan DPRD, karena terbukti melakukan Tipikor, makar atau tindak pidana yang dinyatakan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap."
Mengenai akan dibebaskannya Vonnie pada 21 September mendatang, tidak akan mengubah posisinya. "Dia bukan bupati Minut lagi. Kalau mau ikut pemilihan lagi, silakan saja. Tapi skali lagi ada aturan UU yang mengatur bagi mantan terpidana, yaitu ancaman hukumannya harus di bawah lima tahun. Kalau lebih ya jangan berharap bisa maju Pilkada lagi," tegasnya. (esy)