VY, AM dan PP Ditangkap oleh Tim Elang yang Dipimpin Bripka Derajat
jpnn.com, JAYAPURA - Tiga orang pelaku kejahatan berinisial VY, AM dan PP ditangkap oleh Tim Elang Polres Jayapura pada Sabtu (23/1) malam.
Ketiga pelaku diringkus karena terlibat peredaran narkoba dan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Penangkapan ketiga orang itu saat patroli di wilayah hukum Polres Jayapura," kata Kapolres Jayapura AKBP Viktor Mackbon, Minggu (24/1).
Menurut Mackbon, operasi patroli tersebut dipimpin oleh Bripka Derajat Teguh Pribadi.
Pelaku VY (23), diringkus karena terbukti membawa 10 bungkus plastik kecil berisi ganja.
Sementara AM (26), dan PP (19) yang masing-masing mengendarai sepeda motor matik yang merupakan hasil curian.
Saat diamankan, AM tidak bisa menunjukkan surat - surat kendaraan. Dari pengakuannya motor tersebut dibeli seharga Rp. 3.500.000.
Sementara PP (19) berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap bahwa motor tersebut merupakan hasil curian.
"Untuk PP ini ada laporan polisi di Polsek Abepura dengan nama pemilik Albertina Kambuaya," kata Mackbon.
Dia menjelaskan, pelaku VY (23) dikenakan pasal 111 (1) KUHP Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
"Sementara AM (26), dan PP (19) dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," tambah AKBP Viktor Mackbon.(antara/jpnn)