Wabup Cirebon Dilarang Tinggalkan Tanah Air
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung membatasi ruang gerak Wakil Bupati Cirebon, Jawa Barat, Tasya Soemadi. Tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Cirebon, Jawa Barat, tahun 2009, 2010, 2011 dan 2012 itu dicegah bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ini dilakukan untuk mengantisipasi supaya tersangka tidak melarikan diri.
"Pencegahan (tersangka) ke luar negeri untuk menghindari tersangka melarikan diri," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/2).
Kejaksaan Agung tak hanya mencegah Tasya. Dua tersangka lain dalam kasus ini, DPC Koordinator Penyerahan Bansos Subekti Sunoto dan Emon Purnomo, juga dilarang meninggalkan tanah air. "Surat pencegahan diajukan pada 4 Februari 2015," ungkap Tony.
Kejagung menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Belum ada tambahan tersangka dalam kasus ini, meski sudah puluhan saksi diperiksa. Bahkan, kemarin (9/2), sedikitnya 22 saksi dari kelompok tani penerima dana hibah dan bansos diperiksa anak buah Jaksa Agung HM Prasetyo itu.
Sejumlah pejabat, mantan pejabat, maupun Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, juga sudah diperiksa Kejagung. (boy/jpnn)