Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wacana Pengadilan HAM Adhoc Dinilai Terlambat

Sabtu, 23 Maret 2013 – 11:05 WIB
Wacana Pengadilan HAM Adhoc Dinilai Terlambat - JPNN.COM
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Abdul Haris, menilai wacana mengangkat kembali dugaan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) yang dilakukan Prabowo Subianto, salah alamat dan sangat terlambat.

Pasalnya, proses permasalahan tersebut telah lama selesai. Dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra tersebut menurut Haris, telah menjalani pemeriksaan di tingkat Dewan Kehormatan Perwira TNI, pada sekitar tahun 2000-an lalu. “Jadi saya kira proses itu sudah selesai. Kalau dikatakan baru sekarang sih, terlambat. Kita sudah tidak ada masalah. Kita menganggap persoalan HAM sudah selesai di waktu yang lalu," ujarnya di Jakarta, Jumat (22/3).

Namun meski begitu, Haris menyambut baik jika memang usulan pembentukan peradilan HAM Adhoc, bertujuan untuk kebaikan. Ia juga menampik usulan seolah-olah sengaja dihembuskan semata-mata untuk menjegal rencana majunya Prabowo sebagai kandidat calon presiden pada Pemilu 2014 mendatang. “Saya kira tidak ke situ (usulan pembentukan peradilan HAM,red), kita tidak berburuk sangka terhadap usulan dari kawan-kawan. Silahkan saja,” katanya tersenyum.

Sebagaimana diketahui, wacana pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc kembali mengemuka pascapertemuan Presiden SBY dan DPR belum lama ini. Menanggapi hal tersebut, Koordinator Kontras, Haris Azhar, menyatakan seharusnya pembentukan lembaga tersebut sudah dilakukan saat SBY pertama kali menjabat sebagai Presiden, yakni pada 2004. Sebab pengadilan HAM Ad Hoc merupakan salah satu janji SBY pada 2004. Namun, janji tersebut tidak pernah direalisasikan.(gir/jpnn)

JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Abdul Haris, menilai wacana mengangkat kembali dugaan pelanggaran Hak

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News