Waduh! Kubu Ical Akan Serbu Kantor DPP Golkar?
jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Munas IX, Bali, Idrus Marham, kubu Agung Laksono tak berhak menempati kantor DPP Golkar di jalan Anggrek Nelly, Slipi, Jakarta Barat.
"Dengan adanya putusan PTUN, maka sejak itu Agung Laksono tidak boleh mengatasnamakan DPP Golkar," ujar Idrus.
Idrus pun meminta Agung Laksono Cs segera angkat kaki dari DPP Golkar agar tidak terjadi perpecahan di tubuh Partai Golkar lagi.
"Ya harus angkat kaki dengan sadarnya sendiri. Sama seperti apa yang dikatakan Pak Akbar Tandjung, berhenti membelah Golkar," tukas Idrus.
Dia menjelaskan, jika DPP masih diduduki, akan ada gelombang massa dari simpatisan Golkar untuk menyerbu kubu Agung Laksono yang menguasai kantor pusat Golkar itu.
"Kalau itu terus dilakukan, akan ada gerakan masyarakat yang bersimpati dengan Golkar hadir. Tentu hal ini tidak kita harapkan," tuturnya. (aen)