Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Waduh! Tarif Tol Juga Naik

Selasa, 03 Maret 2015 – 05:50 WIB
Waduh! Tarif Tol Juga Naik - JPNN.COM
Tarif tol bakal naik. Foto: Indopos/dok.JPNN

JAKARTA  - Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, akan segera mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi para pengguna jalan tol.
    
Kebijakan tersebut akan mulai berlaku 1 April 2015 nanti. "Sudah saya teken tadi," kata Dirjen Pajak Sigit Priyadi Pramudito, usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin (2/3).
       
Dia menambahkan, keputusan pemberlakuan PPn 10 persen telah melalui pertimbangan yang matang. Sinergi dengan para pengelola jalan tol juga telah dilakukan sejak jauh-jauh hari. "Sudah dibicarakan dengan baik, termasuk dengan pengelola jalan tol," tandasnya.
       
Para pengguna tol, sepertinya juga harus siap-siap menghadapi naiknya tarif tol yang cukup signifikan. Sebab, selain karena tambahan PPN, ada juga kenaikan tarif reguler yang dijadwalkan setiap dua tahun sekali. Tahun ini, ada 22 ruas tol yang masuk periode kenaikan tarif reguler.
       
Yakni, ruas tol Jakarta-Bogor-Ciawi, Jakarta-Tangerang, Dalam Kota Jakarta, Jakarta Outer Ring Road, Padalarang-Cileunyi, Semarang section A, B, dan C, Surabaya-Gempol, Palimanan-Plumbon-Kanci, Cikampek-Purwakarta-Padalarang , Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Serpong-Pondok Aren, Tangerang-Merak, Ujung Pandang tahap I dan II, Pondok Aren-Ulujami, Makassar Seksi IV, Jembatan Suramadu, Bogor Ring Road seksi I dan II A, Kanci-Pejagan, Surabaya-Mojokerto seksi I, Semarang-Solo seksi I dan II, Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa (Tol Laut Bali), Jakarta Outer Ring Road 2 Utara.
    
"Tarifnya akan naik bersamaan dengan perubahan tarif dari jasa marga (pengelola tol, Red), kan mereka mau naikkan, nah (pemberlakuan PPn 10 persen) bersamaan dengan itu," imbuh Sigit.  (dyn/owi/mia/dim)

 

JAKARTA  - Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, akan segera mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News