Waduh... Terdakwa Korupsi Rp313 Miliar Bebas dari Segala Dakwaan Gara-gara Sakit
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengembalikan berkas atas nama terdakwa Teuku Syaiful Ahmad ke KPK. Majelis menganggap kondisi mantan kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) itu tak layak untuk disidang.
"Karena sakit dan tidak mungkin disembuhkan," kata ketua majelis hakim Casmaya, membacakan penetapan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/10).
Teuku Syaiful diduga korupsi dalam proyek pembangunan Dermaga Sabang. Dia sudah menyandang status tersangka sejak Maret 2014 namun baru diadili tanggal 8 Oktober 2015 lalu.
Beberapa waktu lalu Teuku Syaiful terkena stroke yang membuatnya lumpuh dan tak mampu berkomunikasi. Untuk hadir di persidangan hari ini pun dia harus menggunakan kursi roda.
Majelis berpandangan bahwa demi keadilan berkas Teuku Syaiful dikembalikan ke KPK. Meski begitu majelis tidak menyatakan bahwa Teuku Syaiful bebas dari segala dakwaan. Dengan kata lain, kini statusnya kembali menjadi tersangka.
Anggota tim jaksa penuntut umum Iskandar mengatakan, pihaknya harus menindaklanjuti perkara korupsi proyek Dermaga Sabang karena didalamnya terdapat kerugian negara mencapai Rp 313 miliar. Sedangkan Teuku Syaiful didakwa memperkaya diri mencapai Rp 7 miliar dari proyek tersebut.
Menurutnya, KPK bisa melimpahkan perkara Teuku Syaiful ke Kejaksaan Agung untuk menggugat perdata dalam rangka mengembalikan kerugian negara. Namun Iskandar tidak memastikan status Teuku Syaiful nantinya apakah terus menyandang status tersangka atau perkaranya kembali dilimpahkan ke pengadilan.
"Masih ada upaya lain," ujarnya. (dil/jpnn)