Waduh...Banyak Banget Lembaga Pemantau Pilkada
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat setidaknya terdapat 82 lembaga pemantau yang mendaftar untuk diakreditasi sebagai pemantau pelaksanaan pilkada serentak 2015 yang dilaksanakan di 269 daerah. Dari jumlah tersebut, hanya 75 lembaga pemantau yang diakreditasi setelah dinilai memenuhi seluruh syarat dan ketentuan.
"Lembaga pemantau yang daftar 82 lembaga, tapi yang diakreditasi 75 lembaga. Kalau lembaga survei ada 17 kalau enggak salah. Bedanya, kalau lembaga pemantau harus terakreditrasi, lembaga survei cukup mendaftar saja. Itu bedanya," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Senin (9/11).
Menurut Ferry, pihaknya tidak akan segan-segan mencabut akreditasi lembaga pemantau yang telah diterbitkan, kalau ketahuan melakukan kegiatan-kegiatan keliru, yang tidak sesuai dengan aturan berlaku.
"Kalau melakukan kegiatan yang dilarang oleh KPU, maka akreditasinya akan dicabut. Untuk lembaga survei, masyarakat bisa melaporkan ke KPU kalau melakukan perbuatan yang dinilai tidak baik. Atas laporan masyarakat KPU bisa membentuk dewan etik untuk menindak lembaga survei itu atau laporkan ke asosiasi lembaga survei," ujar Ferry.
Saat ditanya apakah lembaga survei perlu melaporkan hasil survei yang dilakukan ke KPU, mantan Komisioner KPU Jawa Barat ini mengatakan, wajib.
"Ya harus melaporkan kepada kami informasi hasil surveinya, itu menjadi kewajibannya," ujar Ferry. (gir/jpnn)