Waduh...Para Tokoh Perdamaian Aceh Digugat
jpnn.com - BANDA ACEH - Sejumlah tokoh Perdamaian Aceh yaitu Gubernur Aceh Zaini Abdulllah, Malik Mahmud, dan Martti Ahtisaari digugat Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA). Presiden danDPR Aceh juga termasuk yang digugat.
Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (13/11). YARA mengajukan gugatan bernomor 43/Pdt.G/2015/PN Bna itu, sebagai bentuk hadiah persembahan perjalanan 10 tahun perdamaian Aceh.
“Ini untuk mengingatkan kembali para penandatanganan MoU itu, agar jangan lupa masih banyak poin-poin MoU itu belum dilaksanakan,” ujar Direktur Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin,SH.
Para tergugat diminta segera membentuk Join Claims Settlement Commission atau Komisi Bersama Penyelesaian Klaim sebagaimana diperjanjikan dalam MoU Helsinki poin 3.2.6, bahwa komisi klaim merupakan salah satu media reintegrasi untuk menjaga perdamaian berjalan mulus.
“Bertepatan dengan 10 tahun MoU ini, kami ingin mengingatkan kembali bahwa ada satu hal yang penting dalam MoU yaitu pembentukan Komisi Klaim, yang seharusnya itu dibentuk dua tahun setelah penandatanganan MoU,” terangnya.
Menurut Safaruddin, Komisi Klaim tersebut sangat penting untuk memberikan gantirugi harta benda kepada seluruh masayarakat Aceh korban konflik, bukan hanya sipil, tapi TNI, Polri dan semua yang kehilangan harta benda saat konflik.
“Kalau ini tidak terbentuk, ini adalah pengingkaran terhadap apa yang sudah disepakati. Kita tidak ingin pemimpin kita munafik,” tegas Safaruddin. (Put/sam/jpnn)