Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Waduuhhh... Ronaldo Terancam 7 Tahun Penjara

Kamis, 02 Juni 2016 – 14:34 WIB
Waduuhhh... Ronaldo Terancam 7 Tahun Penjara - JPNN.COM
llustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - BALIKPAPAN – Kebiasaan Ronaldo mencuri sepeda motor membawanya ke penjara. Warga Jalan Kilat, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat itu ditangkap Opsnal Polsek Balikpapan Selatan, Senin (30/5) malam.

Selain Ronaldo, pihak berwajib juga menangkap Rizki (20). Petugas mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian. Saat ini barang bukti dan tersangka diamankan di Mapolsek Balikpapan Selatan.

Sebelumnya, Ronaldo dan Rizki berhasil menggondol dua unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX merah hitam dengan nomor polisi KT 6621 MF dan Honda Beat merah KT 4543 ZU.

Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Nina Ike Herawati menuturkan, modus operandi aksi pencurian keduanya ialah dengan melakukan hunting. Setelah mendapatkan sasarannya, lalu pelaku merusak kunci. “Menurut pengakuannya, sepeda motor dicuri menggunakan obeng,” ungkap Nina, Selasa (31/5).

BACA: Perhatikan, Ini Wajah 3 Pembunuh Sadis

Saat dimintai keterangan, Ronaldo mengaku melakukan aksi itu ketika ada event di mal. “Motor saya dorong dulu sampai jauh, baru kAMI berdua bongkar pakai obeng,” kata Ronaldo.

Ronaldo dan Rizki dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Sepeda Motor dengan ancaman hukuman tujuh tahun pidana penjara. (pri/war/jos/jpnn)

BALIKPAPAN – Kebiasaan Ronaldo mencuri sepeda motor membawanya ke penjara. Warga Jalan Kilat, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat itu ditangkap

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close