Waduuuh, Di Kota Ini Terjual 1.050 Botol Miras per Hari
Itu hasil produksi dua pabrik miras yang ada di Wagir, Kabupaten Malang. Yakni PT. Karunia Jaya Abadi dan PT. Sumbersari Mekarperkasa.
Pabrik tersebut resmi karena memiliki izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik atau biasa disebut NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai).
Merek miras yang diproduksi beragam. Ada Topi Miring, Tomi Stanley Asoka, Srigunting, Jenjang Jempol, Alchico, dan Newport Blue.
Kadar alkoholnya mulai 14 persen hingga 20 persen. Rata-rata minuman keras tersebut masuk ke dalam golongan miras B.
Dari dua pabrik itu, miras yang beredar di Malang Raya terdistribusikan ke 6 penyalur besar. Yaitu PT. Rasa Sari Jayamakmur, Ksatrya Jaya Sentosa, PT. Dewata Kencana Distribusi, PT. Bintang Sidoraya, CV Podo Lancar dan PT Berlian Emas Sejahtera Terpadu.
Lalu miras itu terjual eceran ke 21 tempat resmi yang telah berizin di Bea Cukai serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Perinciannya ada delapan hotel, lima toko serta delapan bar, karaoke and resto di Malang Raya.
Kepala Sub Seksi Penyuluhan Bea Cukai Malang Rohmanu Taufiq mengungkapkan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran miras illegal. Dia membeber data, selama 2016 ini telah menindak penjualan eceran miras ilegal.
”Tahun ini hingga bulan November, kami telah melakukan penindakan sebanyak 22 kasus miras ilegal. Dari sejumlah kasus tersebut diamankan sebanyak 47.079 botol miras ilegal seharga Rp 243.608.000. Sehingga tahun ini kami bisa menyelamatkan kerugian negara sebanyak Rp 1,3 miliar,” terang dia.