Wajib Mengabdi di Daerah Terpencil 1-5 Tahun
RUU Tenaga KesehatanRabu, 27 Januari 2010 – 15:11 WIB
"Ini masih dibahas bersama dengan organisasi profesi. Yang sudah jelas kan baru masalah insentifnya di mana yang lebih tinggi di daerah terpencil," kata Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih dalam raker dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (27/1).
Dia menyarankan agar RUU tenaga kesehatan dokter spesialis dibahas tahun ini dan masuk prolegnas 2010. Sedangkan tenaga perawat masuk dalam RUU tersebut, jadi bukan RUU sendiri. "Dalam RUU tenaga kesehatan juga mengatur tentang perawat dan tidak spesifik dokter spesialis saja. Solusi lain, untuk tenaga perawat dimasukkan dalam turunan UU Tenaga Kesehatan yaitu PP," tandasnya.(esy/jpnn)