Wakapolri Anggap Kata Ndeso dari Kaesang Cuma Guyonan, Kasus Tidak Diproses
jpnn.com, JAKARTA - Wakapolri Komjen Syafruddin memastikan pihaknya tidak akan memproses laporan Muhammad Hidayat terkait Vlog YouTube Kaesang Pangarep yang dianggapnya menodai agama disertai ujaran kebencian.
"Kami tidak akan tindak lanjuti laporan itu," kata Syafruddin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).
Dia menambahkan, laporan Hidayat tidak memenuhi unsur pidana yang disangkakan. Karenanya, kasus itu menurut dia tidak patut dinaikkan ke dalam tahap penyelidikan.
"Saya tegaskan itu mengada-ada," kata dia. "Laporannya mengada-ada," tegas Syafruddin lagi.
Syafruddin menilai, kata 'ndeso' yang dilontarkan Kaesang merupakan guyonan. Dia menganggap, kata itu terlalu jauh jika dikaitkan dengan pidana ujaran kebencian.
"Omongan ndeso itu kan ya. Saya juga dari kecil sudah dengar omongan ndeso itu, guyonan saja. Jadi, kami rasional saja," terangnya.
Lebih lanjut kata Syafruddin, keputusan tersebut diminta untuk tidak diperdebatkan. Dia menambahkan, polisi punya tugas lain yang harus diselesaikan dibanding mengurusi laporan Hidayat.
"Penyidik itu harus rasional, jadi tidak semua laporan masyarakat ditindaklanjuti. Kalau itu rasional ada unsurnya itu bisa ditindaklanjuti. Kalau tidak ada, ya tidak perlu," pungkas dia. (mg4/jpnn)