Wakapolri Heran dengan Alasan Denny Menolak Diperiksa
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menolak diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi payment gateway tanpa didampingi pengacara.
Denny berpatokan pada Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 pasal 27 ayat 1 dan 2, yang menyebutkan pemeriksaan saksi dan tersangka, penyidik harus membolehkan didampingi pengacara kecuali sepersetujuan terperiksa.
Namun, di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, seorang saksi tidak didampingi kuasa hukum.
"Kedudukan KUHAP itu lebih tinggi dari Perkap. Kalau Perkap itu untuk internal supaya lebih tertib. Beliau kan profesor hukum, tentu lebih tahu," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso sambil tersenyum saat diwawancarai sejumlah wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (12/3).
Menurut Budi, Perkap itu hanya peraturan internal saja supaya dipedomani agar tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan penyidik dalam penyidikan saja.
Dari Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menegaskan kalau berhak itu artinya tidak harus didampingi pengacara. Karenanya, kata dia, seorang saksi itu bisa didampingi ataupun tidak didampingi pengacara.
"Yang mewajibkan (didampingi pengacara) siapa? Tapi yang jelas kalau tidak didampingi tidak melanggar Undang-undang," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jumat (13/3). (boy/jpnn)