Wakapolri Tegaskan DMI Tak Bisa Melarang Kampanye di Masjid
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Komjen Syafruddin menyatakan, pihaknya tak akan bisa melarang politikus menggunakan masjid untuk sarana kampanye politik. Alasannya, DMI sebatas pengurus masjid yang melayani umat Islam beribadah.
“Karena masjid bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga beraktivitas. Masjid itu dari zaman Rasulullah adalah tempat segalanya,” katanya di kantor DMI, Jakarta, Jumat (3/8).
Syafruddin yang juga wakil kepala Polri (Wakapolri) menambahkan, masjid merupakan tempat melakukan sosialisasi, pengajian hingga akad nikah. Bahkan, masjid juga untuk pemberdayaan umat.
“Nah, sekarang ini yang lagi tren dilakukan oleh anak-anak remaja masjid itu adalah melakukan kegiatan pemberdayaan ekonomi berbasis masjid,” imbuh dia.
Menurut Syafruddin, penagakan aturan kampanye bukanlah domain DMI. Selain itu, setiap masjid ada takmir dan marbut.
“Jadi, yang bisa memonitor masjid itu adalah takmir, marbut masjid. DMI yang mengurusi masjid, tetapi tidak punya kewenangan untuk melarang dan mengatur apa yang ada di masjid,” terang dia.
Dia menambahkan, untuk kewenangan melarang adanya aktivitas politik di dalam masjid menjadi urusan Majelis Ulama Indonesia (MUI). ”Kami tidak mau melampaui kewenangan MUI,” tegasnya.(cuy/jpnn)