Wakil Ketua MPR Minta DPR Tolak Perppu Corona
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Syariefuddin Hasan meminta DPR untuk menolak Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan menggantinya dengan APBN Perubahan.
“Sebaiknya DPR RI menolak Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ini karena berpotensi melanggar konstitusi," kata Syarif dalam keterangannya, Jumat (16/4).
Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan potensi pelanggaran konstitusi itu antara lain menarik fungsi anggaran dari DPR ke presiden. "Selain itu, batasan defisit anggaran sebesar tiga persen juga tidak jelas dan tidak transparan,” ungkap dia.
Syarief berpendapat Perppu No 1/2020 sebaiknya segera diganti dengan APBNP. “Bila Presiden tidak menarik atau mengganti Perppu No 1/2020 dengan APBN-P dan membatalkan Perpres Nomor 54 Tahun 2020 maka akan terdapat dua kebijakan Presiden tahun 2020 ini yang berpotensi melanggar konstitusi,” ujarnya.
Syarief juga meyakini pembahasan APBNP bisa diselesaikan dengan cepat. “Saya yakin semua fraksi akan melakukan pembahasan dengan cepat dan tepat sesuai undang-undang,” katanya.
Seperti diketahui, untuk percepatan mengatasi pandemi virus corona, pemerintah melakukan berbagai upaya. Salah satunya dengan mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Virus Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapai Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Turunan dari Perppu No 1 Tahun 2020 adalah Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020. (boy/jpnn)