Wakil Komisi II DPR Dorong Pembentukan Pansus Pilpres
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu mengamini adanya tudingan tentang pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu presiden (Pilpres) 9 Juli lalu. Bahkan, dari temuan di lapangan sebagian besar tidak ditindak-lanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Karena itu dia juga menyatakan mendukung pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki pelanggaran pemilu. Menurut Khatibul, Komisi II DPR saat pilpres lalu juga turun ke lapangan melakukan pengawasan. Nah, saat kunjungan kerja ke sejumlah daerah, mereka menerima laporan adanya sejumlah kecurangan.
"Memang ada ditemukan sejumlah kecurangan. Bawaslu maupun KPU, baik provinsi maupun kabupaten dan kota, sebagian ditindak sebagian besar tidak ditindak," katanya di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/7).
Dia mencontohkan temuan 315 ribu pemilih di DKI Jakarta yang tidak memiliki formulir A5 untuk pindah lokasi tempat pemungutan suara (TPS), tetapi tetap bisa memilih. Temuan itu sudah disampaikan ke Bawaslu. Bahkan, Bawaslu sudah mengeluarkan rekomendasi.
Namun, oleh KPU hanya sebagian kecil yang ditindak lanjuti. "KPU hanya mengulang di 15 TPS, pembicaraan awal 5.080 TPS. Kemudian di Madura, Pantura, Jawa Timur, itu sekadar contoh," jelasnya.
Karena itu, pihaknya menilai logis jika DPR membentuk pansus pilpres. Sebab, pembentukan pansus merupakan hak konstitusional anggota parlemen bila memang menemukan pelanggaran secara faktual.
"Saya sangat mendukung pansus pelanggaran pilpres atas dasar sejumlah kecurangan yang harus dilakukan penyelidikan. Patut dipertanggung-jawabkan kepada publik, tidak sekadar rekapitulasi yang terkesan tergesa-gesa," tandasnya.(fat/jpnn)