Wako Bogor Dituding Membangkang dari Pemerintah Pusat
Terkait Persoalan GKI YasminSelasa, 07 Februari 2012 – 19:51 WIB
Dijelaskannya pula, Indonesia sebagai negara kesatuan jelas berbeda dengan negara fedeal. Artinya, hanya ada hukum tunggal di republik ini.
Karenanya Eva mempersoalkan pernyataan Juru Bicara Kepresidenan bahwa intervensi presiden soal GKI Yasmin terhalang UU Pemda. “Intervensi presiden wajib, dalam hal penegakkan dan pelaksanaan putusan peradilan di NKRI yang negara hukum,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Seperti diketahui, persoalan GKI Yasmin berawal dari dibekukannya izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin tahun 2008 di Jalan KH R Abdullah Bin Nuh, Curug Mekar, tak jauh dari kompleks perumahan Yasmin, Bogor. Sengketa pembangunan ini lalu masuk ranah hukum setelah jemaat mengajukan gugatan perdata.