Wako dan Mantan Wako Pariaman, Tersangka
Diduga Rugikan Negara Rp1,6 M dalam Pengadaan TanahJumat, 22 Juli 2011 – 09:56 WIB
Kemarin, giliran Mahyudin diperiksa penyidik. Sementara itu, Anwar dijadwalkan diperiksa hari ini. Mukhlis akan diperiksa 26 Juli mendatang. Mahyudin diperiksa mulai pukul 09.00 WIB, di ruangan Subdit I Tipikor Ditreskrim Khusus. Mahyudin mengenakan pakaian kemeja lengan pendek berwarna cokelat, didampingi penasihat hukumnya, Donny Indra. Saat diperiksa, Mahyudin tampak sibuk memperlihatkan sejumlah berkas kepada penyidik.
"Pak Mahyudin memang diperiksa sebagai tersangka. Saya baru tahu beliau ditetapkan sebagai tersangka setelah Pak Mahyudin menghubungi saya dan meminta saya sebagai PH-nya," ujar Donny di sela-sela pemeriksaan kliennya.
Dihubungi terpisah, PH Mukhlis Rahman, Erizal Effendi mengaku belum menerima surat penetapan kliennya sebagai tersangka. "Mungkin surat itu diberikan langsung kepada Wali Kota Pariaman. Tapi kalau memang telah masuk, tentu dalam waktu dekat kami sebagai PH-nya, akan menerima surat itu dari klien kami," katanya.