Wako dan Mantan Wako Pariaman, Tersangka
Diduga Rugikan Negara Rp1,6 M dalam Pengadaan TanahJumat, 22 Juli 2011 – 09:56 WIB
Namun, dia mengakui uang untuk pembayaran jual beli tanah itu sebesar Rp3 miliar lebih memang dia yang mengeluarkan. "Namun uang yang dikeluarkan itu, telah melalui proses, dan persetujuan dari Wali Kota Pariaman, Mahyudin, kalau tidak ada izin, tidak akan mungkin uang itu dikeluarkan," bebernya.
Mahyudin dan Mukhlis Rahman boleh saja membantah dan membela diri, namun polisi mengaku punya bukti dan argumen yang kuat. "Kami punya dua alat bukti yang sah," kata Budi Utomo, didampingi Denny. Ini, kata dia, sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (kd)