Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wako dan Mantan Wako Pariaman, Tersangka

Diduga Rugikan Negara Rp1,6 M dalam Pengadaan Tanah

Jumat, 22 Juli 2011 – 09:56 WIB
Wako dan Mantan Wako Pariaman, Tersangka - JPNN.COM

Setelah harga cocok, maka disahkan jual beli tanah, disaksikan semua panitia pengadaan tanah. Pihak pertama dikenakan PPH 5 persen, yang kalau dihitung nominalnya per meter Rp135 ribu. "Seluruh uang tersebut diserahkan kepada pihak pertama yakni kuasa pemilik tanah, yang melakukan negosiasi dengan Pemko Pariaman. Terkait pengakuan pemilik tanah yang menyatakan ia hanya menerima Rp1,6 miliar, itu tidak pernah saya ketahui, karena seluruh uang tersebut telah diberikan," jelasnya.

Namun, dia mengakui uang untuk pembayaran jual beli tanah itu sebesar Rp3 miliar lebih memang dia yang mengeluarkan. "Namun uang yang dikeluarkan itu, telah melalui proses, dan persetujuan dari Wali Kota Pariaman, Mahyudin, kalau tidak ada izin, tidak akan mungkin uang itu dikeluarkan," bebernya.

Mahyudin dan Mukhlis Rahman boleh saja membantah dan membela diri, namun polisi mengaku punya bukti dan argumen yang kuat. "Kami punya dua alat bukti yang sah," kata Budi Utomo, didampingi Denny.  Ini, kata dia,  sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (kd)

PADANG -- Wali Kota Pariaman Mukhlis Rahman dan mantan Wali Kota Pariaman Mahyudin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close