Wako Medan Divonis Bebas
jpnn.com - MEDAN--Rahudman Harahap divonis bebas. Dalam persidangan pembacaan putusan hari ini (15/8), majelis hakim pengadilan tipikor PN Medan Medan yang diketuai Sugiyanto, menyatakan walikota Medan nonaktif itu tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat masih menjabat sekda Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Sumut.
"Membebaskan terdakwa dari semua tuduhan," ujar Sugiyanto saat membacakan putusan.
Dengan putusan ini, nama baik Rahudman akan dipulihkan. Rahudman terjerat kasus sewaktu masih menjadi sekda Tapsel tahun 2005.
Sebelumnya, sejumlah pakar pengelolaan keuangan sudah menyatakan, kebijakan Rahudman sewaktu masih menjadi sekda Tapsel yang mengeluarkan Surat Perintah Pembayaran-Pengisian Kas (SPP-PK) untuk tanggal 6 Januari 2005 dan tanggal 13 April 2005 yang didalamnya termasuk panjar kerja untuk dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) 2005 Triwulan I dan II, tidak lah salah.
Pasalnya, dana tersebut sifatnya mengikat, seperti dana gaji PNS. Jadi, boleh dicairkan sebelum APBD disahkan. (sam/jpnn)